Struktur Organisasi TP2D Kab. Kendal
Tim TP2D Kendal dibagi Menjadi 2 yaitu Dewan Pembina dan Dewan Eksekutif:
- Dewan Pembina Yang Bertugas memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada dewan eksekutif tim TP2D.
- Dewan Eksekutif bertugas:
- Mengkaji dan menganalisis program strategis bupati dan wakil bupati.
- Memberikan pertimbangan, Saran, Masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bupati.
- Menampung informasi dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan strategis bupati dan wakil bupati.
- Melaksanakan pendampingan dan sinkronasi program prioritas bupati yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
- Melakukan konsolidasi pembangunan daerah dengan pemerintah pusat, DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi, DPRD tingkat Kabupaten, Instansi vertical, Pemerintah Desa, dan perangkat daerah terlait.
- Melaksanakan Tugas yang diberikan bupati dan Wakil Bupati.
- Melaksanakan penugasan khusus dari Bupati dan Wakil Bupati.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan
.png)
.png)